Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pembentukan korps baru itu diresmikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024. Jokowi menandatangani aturan baru itu 15 Oktober 2024.
“Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” tulis Pasal 20A Perpres Nomor 122 Tahun 2024 dikutip, Kamis (17/10/2024).
Masih di dalam pasal yang sama ayat 2 disebutkan fungsi dari Kortastipidkor. Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Nantinya Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang berpangkat inspektur jenderal dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor. Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.