Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Aang Khunaifi menyatakan bahwa dalam penyelenggaraanya Pemilu selalu mengalami perbaikan dan inovasi terkait mekanisme maupun menajemen pelaksanaan.
Hal ini bertujuan untuk mencari format yang ideal demi menjaga asas penyelenggaraan Pemilihan Umum.
“Mencari format yang paling ideal dalam menjaga asas Pemilu, maupun terhadap penanganan pelanggaran hingga penyelesaian sengketa Pemilu.” Ungkapnya saat menjadi narasumber Diskusi Publik dengan tema penegakan hukum pemilihan Kepala Daerah bersama Universitas Islam Malang.
Masih kata Aang, format ideal Pemilu itu yang oleh banyak kalangan akademisi setidaknya juga harus memenuhi 5 indikator penting, yakni prinsip penyelenggara Pemilu yang harus serta dipedomi serta Pemilih cerdas dan bertanggung jawab,
“Yang ketiga, produk dari pemilihan tersebut yakni pemerintahan yang baik dan bersih, tentu ini menjadi harapan kita semua bahwa prodak demokratisasi ditingkat local dengan biaya yang tinggi ini harus menghasilkan pemerintahan yang baik dan bersih.” Terangnya.
Indikator keempat, terwujudnya demokratisasi di internal Parpol dan yang kelima, wakil rakyat yang bertanggung jawab.
Lebih lanjut pria yang membidangi Divisi Pengawasan ini memaparkan peran Bawaslu untuk mewujudkan kondisi ideal itu, yakni dengan berpedoman pada prinsip Cegah, Awasi, Tindak (CAT).
“Pencegahan dilakukan secara prefentif agar penyelenggaraan Pilkada dapat diminimalisasir pelanggarannya.” Paparnya.
Sementara terkait pengawasan, yakni mengawasi setiap proses penyelenggaraan dan bilamana dalam pengawasan ini ditemukan hal yang diluar mekanisme yang telah ditentukan, maka Bawaslu akan melakukan penindakan.
“Memang salah satu keunikan dalam manajemen Pemilu di Indonesia adalah sistem pengawasan Pemilunya, apabila dinegara-negara lain pada umumnya pengawasan Pemilu dilakukan oleh masyarakat dan peserta Pemilu, maka di Indonesia pengawasan Pemilu dilakukan oleh lembaga yang secara khusus bertugas melakukan pengawasan.” Terangnya.
Aang pun menegaskan bahwa lembaga pengawas Pemilu di Indonesia berbeda dengan pemantau. “Karena disamping memiliki fungsi pengawasan juga memiliki fungsi penegakan hukum Pemilu meskipun dalam konteks kewenangan masih terbatas.” Pungkasnya.