Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Papua merupakan salah satu hal yang menjadi concern pemerintah. Berbagai cara telah dilakukan seperti pemberian beasiswa otsus sampai pada pemekaran wilayah atau pembangunan Daerah Otonomi Baru (DOB). Pembangunan DOB tentu saja disambut baik oleh orang asli Papua karena hal tersebut dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan OAP.
Saat ini Papua memiliki empat DOB, meliputi Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Barat Daya. Pemerintah menilai bahwa Papua memang membutuhkan provinsi baru agar mempermudah pelayanan publik. Penambahan DOB sendiri merupakan permintaan rakyat Papua yang dikabulkan oleh pemerintah pada tahun 2022.
Salah satu tokoh masyarakat Papua, Saleh Sangadji menyatakan bahwa, jika ada penambahan provinsi maka akan membuka peluang bagi sarjana di Papua Selatan untuk bekerja di kantor pemerintahan. Sehingga mereka tidak lagi berebut tempat untuk bekerja di wilayah lain. Artinya putra asli Papua memiliki kesempatan untuk menunjukkan potensi terbaiknya serta mengabdikan diri untuk menunjukkan dedikasi kepada Bangsa Indonesia.
Drs. Yulius Yunus Komisba menyatakan, pemekaran DOB di Papua merupakan sebuah kebutuhan. Apalagi masyarakat sudah meminta pemekaran wilayah sejak tahun 2004. Terwujudnya pemekaran ini tentu saja menjadi bentuk keberpihakan pemerintah untuk membangun Indonesia secara menyeluruh.
Pemekaran ini memang ditunggu oleh masyarakat karena dapat merangsang pembangunan infrastruktur, seperti pembangunan jalan raya yang guna memudahkan mobilitas. Pembangunan jalan ini tentu saja memudahkan akses kendaraan darat sehingga transportasi barang maupun manusia akan lebih cepat dan lebih murah jika dibandingkan dengan transportasi udara.
Anggota DPR RI dari Dapil Papua, Mesakh Mirin mengungkapkan bahwa dengan penambahan DOB di Papua, akan berdampak pada terbukanya akses pembangunan yang memberikan dampak kesejahteraan bagi rakyat Papua. Sehingga jangkauan dan akses transportasi dari Kabupaten ke Provinsi akan semakin mudah.
Menurutnya dengan adanya DOB di Papua, tentu saja akan memberikan harapan pembangunan yang merata di Papua. Kebijakan pemekaran Papua merupakan amanat serta implementasi atas UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, tepatnya Pasal 76. Dengan demikian, fondasi utama tiga RUU pemekaran tersebut harus menjamin dan memberikan ruang kepada OAP. Regulasi yang dibuat diharapkan dapat menjadi payung hukum yang konkret, terutama dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan pada tahap awal dan masa-masa selanjutnya pada wilayah pemekaran tersebut.
Sebelumnya, Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw sudah mengirimkan dokumen Deklarasi Rakyat Papua Barat yang berisi dukungan kebijakan otsus dan pembentukan DOB di Papua kepada Presiden Joko Widodo di Jakarta. Waterpauw mengatakan bahwa deklarasi dukungan otsus dan DOB tersebut merupakan kesepakatan oleh para bupati, wali kota, Forkopimda, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan masyarakat Papua Barat.
Dukungan dari berbagai latar tersebut merupakan komitmen serta kebulatan sikap dari masyarakat di Papua Barat yang menginginkan adanya pemekaran dalam bentuk DOB. Deklarasi tersebut tentu saja menjadi dukungan konkret dari masyarakat terhadap pelaksanaan DOB. Di mana deklarasi tersebut ditandatangani oleh Bupati Maybrat, Teluk Wondama, Manokwari, Kaimana, Wakil Bupati Sorong Selatan, serta PJ Bupati Tambrauw. Kemudian deklarasi ini juga ditandatangani oleh Ketua MRP, Tokoh Intelektual, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, hingga tokoh Agama.
Pada kesempatan berbeda Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin berharap pembentukan empat daerah otonomi baru (DOB) di Provinsi Papua bisa menjadi cara mengubah atau game changer penyelesaian masalah yang ada di Papua, baik persoalan kesejahteraan maupun keamanan.
Ma’ruf juga berharap, pembentukan provinsi baru di Papua akan membuat pelayanan kepada masyarakat Papua semakin masif. Sebab, selama ini pelayanan di wilayah Papua yang begitu luas hanya terpusat di Provinsi Papua dan satu Papua Barat. Realisasi DOB di Papua dapat menjadi upaya terbaik dalam menghadirkan percepatan pembangunan dan pemerataan sebagai hak untuk warga Papua yang menjadi bagian dari NKRI.
Dengan adanya DOB tentu saja hal ini akan memberikan kesempatan-kesempatan baru bagi Putra Daerah untuk semakin mengembangkan potensinya. Terlebih, pemekaran ini mengandung tujuan pembagian tugas Pemerintahan Daerah yang semakin spesifik dan menjangkau lebih fokus pada wilayah-wilayah dan masyarakat daerah yang lebih detail.
Pemekaran sendiri tentunya akan memberikan dampak positif karena pengelolaan kesejahteraan dan rencana pembangunan di Papua akan berjalan dengan baik. Selain itu, pemekaran juga akan meningkatkan stabilitas keamanan di Papua khususnya ancaman teror dari KST.
Pembangunan DOB Papua merupakan upaya peningkatan kesejahteraan untuk masyarakat yang tinggal di Papua. Berbagai elemen masyarakat telah menyatakan dukungannya kepada pemerintah untuk pembangunan DOB di Papua, sehingga upaya pemerataan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Papua dapat berlanjut.