IKN Menuju Kota Hijau Berkelanjutan

Date:

Keputusan pemerintah untuk memindahkan Ibu Kota Indonesia dari Jakarta ke tempat baru di antara wilayah Kabupaten Paser Penajam dan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur nampaknya bukan hanya sekedar wacana belaka. Pasalnya RUU IKN telah disahkan sebagai undang-undang pada 18 Januari 2022 melalui rapat paripurna DPR RI yang menjadi bukti bahwa RUU yang berisikan 9 bab dan 34 pasal tersebut secara resmi berlaku sebagai payung hukum komprehensif bagi pemindahan Ibu Kota Negara. 

Tentu saja pemindahan ini dilakukan bukan tanpa alasan. Kondisi Jakarta yang memiliki tingkat polusi yang semakin tinggi, risiko banjir serta adanya penurunan tanah yang dapat menyebabkan tenggelamnya kota, memperkuat alasan untuk memindahkan Ibu Kota Negara. Di sisi lain, memusatnya penduduk di Pulau Jawa khusunya DKI Jakarta juga berdampak pada berkurangnya ketersediaan ruang dan lahan. Jalanan jadi macet, polusi udara meningkat dan pencemaran lingkungan lainnya oleh limbah atau sampah rumah tangga turut menjadi bahan pertimbangan.

Data dari Survey Penduduk Antar Sensus (SUPAS) pada tahun 2015 mencatat bahwa sekitar 56,56% penduduk Indonesia berada di Pulau Jawa (BPS, 2015). Sehingga pemindahan Ibu Kota memberikan peluang untuk pemerataan dan merancang kawasan baru dengan infrastruktur yang dapat menciptakan lingkungan yang lebih efisien dan berkelanjutan. 

Pertimbangan terhadap dampak lingkungan menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan-kebijakan dan solusi inovatif yang dihasilkan. Inovasi harus mempertimbangkan cara untuk meminimalkan jejak ekologis dan mendukung pola konsumsi yang ramah lingkungan. Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip ekologi ke dalam setiap langkah pembangunan. Maka, Ibu Kota Nusantara akan terbagi menjadi tiga konsep kota, yaitu Forest City, Sponge City, dan Smart City. 

Dalam implementasinya, kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat lokal turut menjadi bagian integral untuk mencapai visi pembangunan berkelanjutan yang di-impi-kan. Karena, sukses atau tidaknya pembangunan ibukota baru akan menjadi tolak ukur bagi kemajuan atau kemunduran Indonesia di masa mendatang. 

Kalimantan yang dikenal dengan pulau yang kaya akan hutan, harus tetap terjaga keasliannya. Dalam konteks ini, pandangan etika lingkungan menjadi krusial untuk memastikan bahwa proses ini dilakukan dengan tetap menjaga keberlanjutan ekosistem. Etika lingkungan sendiri adalah kerangka konsep yang mengatur perintah atau larangan mengenai perilaku baik dan buruk manusia dalam interaksinya dengan alam. Didalamnya, mempermasalahkan pertanyaan tentang “apa yang seharusnya dilakukan seseorang terhadap lingkungan hidupnya? apakah berdampak baik atau justru sebaliknya?” Dengan demikian, etika lingkungan berperan sebagai refleksi kritis terhadap aturan-aturan dan tanggung jawab untuk mencegah tindakan eksploitatif terhadap lingkungan.

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, konsep Forest City, Sponge City, dan Smart City memuka sebagai suatu inovasi dalam mengatasi tantangan tersebut. Konsep Forest City diwujudkan melalui Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang menegaskan komitmen untuk menjadikan Ibukota Nusantara sebagai “Kota Berkelanjutan Di Dunia”. 

Kota berkelanjutan, merujuk pada pengelolaan yang dilakukan secara efektif, dan efisien terhadap sumber daya dan energi, mulai dari pengolahan sampah, keterpaduan moda transportasi, hingga model hunian yang sehat dan layak sebagai sebuah perkotaan di dalam hutan. Dalam konsep Forest City di IKN, 75% dari wilayahnya akan dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau dengan 65% sebagai area dilindungi dan 10% area produksi pangan.

Kemudian, penerapan konsep Sponge City yang diterapkan secara luas di Ibukota Nusantara mengacu pada kota yang berfungsi bak spons, yang mampu menyerap air hujan sehingga tidak langsung mengalir ke saluran drainase. Hal ini membantu mengurangi risiko banjir dan meningkatkan kualitas serta jumlah air dengan proses penyaringan dan penyimpanan air di dalam tanah (akuifer). Dengan demikian, konsep kota spons tidak hanya akan berkaitan dengan kelebihan air ketika tiba musim hujan, tetapi juga penggunaan kembali air sebagai upaya menangani masalah kelangkaan air ketika musim kemarau.

Smart City atau kota pintar, merupakan konsep pengembangan perkotaan yang mengintegrasikan teknologi terbaru (canggih) ke dalam infrastruktur kota untuk menciptakan hubungan yang kompleks antara berbagai sistem yang ada di dalamnya. Meskipun masih tergolong baru, konsep ini telah diterapkan oleh beberapa negara maju di berbagai belahan dunia. Terdapat tiga kata kunci yang penting untuk mencapai status smart city, yakni mendorong masyarakat yang produktif (productivity), memberi masyarakatnya kenyamanan untuk tinggal (liveable), dan mempromosikan keberlanjutan dalam aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan (sustainability).

Namun demikian, pemindahan Ibu Kota Nusantara juga menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat. Mereka yang kurang setuju berpendapat bahwa pemindahan ini dinilai terlalu terburu-buru, masih banyak PR pemerintah yang harus dibenahi terlebih dahulu. 

Pemindahan Ibu Kota negara baru dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur yang bila dipaksakan tanpa kajian yang matang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan sosial masyarakat. Dampak ini harus dicermati agar pemindahan Ibu Kota negara tidak menimbulkan permasalahan baru di masa mendatang, karena pembangunan yang terjadi jelas memiliki efek jangka panjang. 

Dalam menghadapi tantangan pembangunan IKN yang begitu kompleks, diharapkan pembangunan tidak hanya terfokus pada pencapaian pembangunan fisik Ibu Kota saja, tetapi juga memperhatikan dampaknya terhadap berbagai aspek seperti lingkungan, flora dan fauna, banjir dan sampah, hingga sosial dan budaya yang juga harus diperhatikan. Inovasi hijau yang berkelanjutan menjadi kunci untuk menciptakan transformasi positif bagi kemajuan bangsa. Dengan memperhatikan prinsip-prinsip tersebut, visi “Kota Berkelanjutan Di Dunia” dapat kita wujudkan sebagai kontribusi yang berarti bagi pembangunan global.

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kebutuhan Pokok Tak Terdampak Penyesuaian Kenaikan PPN 1%

Penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang...

Indonesia Optimis Stop Impor Gula dan Beras di 2025

Sesuai kebijakan dari Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto...

Pemerintah Optimis Indonesia Bisa Stop Impor Gula dan Beras Tahun Depan

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan optimis, tahun depan...

Jaga Keharmonisan Bangsa dengan Perkuat Toleransi Sambut Natal dan Tahun Baru

Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak seluruh masyarakat...