Distribusi Pupuk Subsidi Akan Diberikan Langsung Kepada Petani

Date:

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengungkap bahwa distribusi pupuk bersubdisi akan disederhanakan.

Penyederhanaan ini rencananya dilakukan tanpa melalui prosedur yang rumit, sehingga pupuk bisa lebih cepat diterima oleh petani.

Sebelumnya, proses penyaluran pupuk bersubdisi ke petani terhambat akibat birokrasi yang rumit. Salah satu hambatan utamanya adalah keharusan menunggu Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah (pemda).

Proses yang terlalu rumit tersebut ternyata melibatkan setidaknya delapan kementerian. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia melakukan rombakan besar terhadap alur distribusi pupuk agar mempersingkat dan menyederhanakan proses penyaluran.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengonfirmasi bahwa nantinya penyaluran pupuk subsidi akan dilakukan langsung oleh Kementerian Pertanian kepada Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).

Kemudian, PIHC akan menyalurkannya langsung kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Dengan perubahan ini, petani tidak lagi memerlukan SK yang harus diterbitkan oleh bupati, gubernur, kementerian, dan lain sebagainya.

Di sisi lain, Peraturan Perpres terkait hal ini juga masih digodok. Perpres tersebut akan menjadi dasar hukum yang memperkuat penyederhanaan alur pemberian pupuk subsidi.

Zulhas menyebut, Perpres diupayakan dapat selesai dalam waktu satu bulan. Dengan percepatan ini, diharapkan penyaluran pupuk bersubsidi langsung ke petani tersebut dapat dilakukan mulai awal tahun 2025.

“Kami harap pada Januari atau Februari, distribusi pupuk ini tidak akan menjadi masalah lagi,” sebutnya.

Sebagai tambahan, alokasi pupuk subsidi untuk tahun 2024 mencapai 9,5 juta ton. Sayangnya, baru sekitar 5 juta ton yang sudah tersalurkan akibat proses yang rumit.

Selain proses penyaluran yang dipersingkat, pemberian kepada petani pun ikut dipermudah. Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan distribusi pupuk akan jauh lebih transparan dan tepat sasaran.

Kementan akan memanfaatkan sistem elektronik untuk pendaftaran dan verifikasi data petani. Dengan demikian, petani hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menerima pupuk subsidi yang mereka butuhkan.

Melalui sistem berbasis elektronik ini, ketergantungan pada distributor yang sering menghambat proses distribusi pupuk untuk petani dapat dikurangi.

Selain itu, harga pupuk juga akan lebih stabil dan sesuai dengan kebutuhan petani. Perubahan ini tentu memberikan harapan besar bagi petani untuk mendukung pemulihan dan memperkuat sektor pertanian.

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Presiden Prabowo Wujudkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Indonesia Sehat

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI)...

Teknologi dan Inovasi Kunci Wujudkan Swasembada Pangan

Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan...

Wujudkan Swasembada Pangan Melalui Inovasi dan Sains

Swasembada pangan kembali digelorakan oleh Presiden Prabowo Subianto. Harapan Indonesia untuk...

Mari Wujudkan Pilkada Damai Tanpa Hoaks

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024...