Crazy Rich Budi Said Didakwa Rekayasa Jual Beli Emas, Negara Rugi Rp 1,1 Triliun

Date:

Crazy Rich Surabaya, Budi Said, tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Crazy Rich Surabaya, Budi Said, tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Crazy Rich Surabaya, Budi Said, didakwa terlibat dalam kasus korupsi pemufakatan jahat rekayasa jual beli 1,1 ton emas Antam. Ia disebut merugikan negara hingga Rp 1,165 triliun.

Hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8).

“Kerugian keuangan negara sebesar kekurangan fisik emas antam di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 sebanyak 152,80 kg atau senilai Rp 92.257.257.820,00,” kata jaksa.

“Kerugian keuangan negara sebesar nilai kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam, Tbk kepada terdakwa Budi Said atas putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022 yaitu sebesar 1.136 kg emas atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584,” tambahnya.

Crazy Rich Surabaya, Budi Said, tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Crazy Rich Surabaya, Budi Said, tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Jaksa menjelaskan, perkara ini bermula saat Budi Said melakukan transaksi jual beli emas Antam seberat 100 kilogram di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 pada 2018. Pembelian dilakukan di bawah harga resmi yang ditetapkan PT Antam.

Budi bisa mendapatkan harga miring dalam pembelian emas tersebut setelah kongkalikong dengan beberapa pihak, yakni:

  • Eksi Anggraeni selaku broker;

  • Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk;

  • Ahmad Purwanto selaku tenaga perbantuan di BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk; dan

  • Abdul Hadi Aviciena selaku General Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulogadung PT Antam.

Jaksa menyebut, Budi membayar Rp 25,2 miliar untuk pembelian 100 kilogram emas tersebut. Padahal, jika merujuk harga resmi, dengan uang yang dibayarkan tersebut Budi hanya mendapatkan 41,865 kg emas.

Pembelian emas yang dilakukan Budi itu kemudian dicatatkan oleh Eksi ke dalam faktur pembelian. Pencatatan dilakukan seolah Budi membeli emas sesuai dengan harga yang ditetapkan PT Antam.

Atas persekongkolan itu, Budi memberikan fee kepada Eksi, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto. Berikut rinciannya:

  • Eksi Anggraeni diberikan fee sebesar Rp 92 miliar;

  • Ahmad Purwanto sebesar Rp 500 juta;

  • Endang Kumoro 1 keping emas 50 gram, 1 unit Mobil Innova, uang tunai Rp 60 juta; serta

  • Misdianto berupa 1 unit Mobil Innova, uang sebesar Rp 515 juta, dan SGD 22.000.

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Budi Said berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/1/2024). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Budi Said berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/1/2024). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Kemudian, Budi juga diberikan diskon setiap pembelian emas seolah sebagai reseller. Dengan diskon itu, ia melakukan pembayaran Rp3,5 triliun untuk pembelian 7.071 kg.

Namun, Budi hanya mendapat emas sebesar 5.935 kg. Karenanya, Budi mengeklaim secara sepihak merasa kekurangan menerima emas 1,1 ton dengan harga Rp 505 juta per kilogram.

Budi Said kemudian juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Budi menyamarkan uang hasil selisih pembelian emas Antam dengan menjualnya melalui Putu Putra Djaja.

Selain itu, Budi juga menyamarkan transaksi penjualan emas Antam dengan melakukan penempatan penyertaan modal pada CV Bahari Sentosa Alam. Ia pun menyamarkan transaksi penjualan emas itu seolah terjadi transaksi jual beli emas antara dirinya dan Sri Agung Nugroho.

Atas perbuatannya, Budi didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 64 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Menembus Perbedaan, Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen didukung Berbagai Agama, Suku, dan Etnis.

Isu SARA berkali-kali digunakan untuk menjatuhkan pasangan calon Gubernur...

Kecepatan Internet Naik 10 Kali Lipat Dalam Satu Dekade Pemerintahan Jokowi

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan...

Keberhasilan Presiden Joko Widodo  Buka Akses Informasi dan Peluang Global dengan Akses Internet

Pembangunan infrastruktur digital yang juga menjangkau seluruh pelosok negeri...

Keberhasilan Presiden Joko Widodo dalam Wujudkan Tranformasi Digital Melalui Peningkatan Akses Internet

Dalam kurun waktu satu dekade terakhir, Indonesia telah mencatatkan peningkatan signifikan...