Pelaksanaan pemungutan suara dalam rangkaian Pemilihan Umum tahun 2024 pada tanggal 14 Februari 2024 tinggal menghitung hari. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan masih menemukan penyebaran informasi hoaks dan disinformasi mengenai Pemilu dalam ruang digital. Mengutip hasil penelitian The Safer Internet Lab (SAIL) Tahun 2023, Menteri Budi Arie menyatakan lebih sebanyak 42% masyarakat Indonesia masih percaya disinformasi seputar Pemilu.
“Kemudahan mengakses informasi hoaks berpotensi negatif bagi kedamaian di sekitar kita. Jadi bayangkan masih ada 42% masyarakat yang percaya padahal itu hoaks, disinformasi,” jelasnya dalam Acara Diskusi Demi Indonesia Cerdas Memilih di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (12/01/2024).
Merespons situasi tersebut, Kementerian Kominfo menggencarkan tiga inisiatif program untuk mencegah penyebaran hoaks dan disinformasi berkaitan dengan Pemilu 2024.
“Pertama dari tingkat hulu melalui Program Gerakan Nasional Literasi Digital. Kami berupaya meningkatkan literasi digital masyarakat agar mampu membentengi diri dari ancaman, menjadi korban dan penyebar hoaks di seluruh masyarakat,” tutur Menkominfo.
Selanjutnya, pada tingkat menengah, Menteri Budi Arie memerintahkan jajaran untuk melakukan Patroli Siber selama 1×24 jam secara masif. Menurutnya, upaya membersihkan konten hoaks dan disinformasi bertujuan untuk mengamankan ruang digital dari virus hoaks.
“Manakala menemui konten negatif atau hoaks, langsung kami tindaklanjuti dengan men-takedown alias di-almarhum-kan dari ruang digital,” ungkapnya.
Kementerian Kominfo juga berupaya melakukan penerbitan klarifikasi terhadap hoaks secara berkala. Menkominfo menyatakan setiap informasi yang tersebar di ruang publik dengan tendensi hoaks dan disinformasi diberikan stempel untuk mempertegas sekaligus pengingat agar masyarakat tidak ikut menyebarkan.
“Jadi kalau misalnya ada hoaks kita stempel “HOAKS” supaya masyarakat terhindar dari isi dan konten hoaks. Sedangkan di tingkat hilir, kami mendukung upaya penegakan hukum oleh Polri dengan pemberian data dan informasi,” jelasnya.