Pemerintah Kabupaten Merauke dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menandatangani 9 komitmen pelaksanaan percepatan penurunan stunting terintegrasi di Kabupaten Merauke. 

Penandatanganan dilakukan saat rembuk stunting tahun 2024 sekaligus penentuan 20 lokasi khusus prioritas stunting yang akan dilakukan intervensi bersama di tahun 2025 menghadirkan 14 OPD terkait, pimpinan TNI dan Polri serta narasumber Muhamad Jumhadi selaku Tenaga Ahli Iney Banda Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Kementrian Dalam Negeri. 

Sembilan komitmen pelaksanaan percepatan penurunan stunting tersebut adalah;

1. Berdasarkan data EPPGBM Kabupaten Merauke tahun 2023 sebesar 16, 5 persen maka ditargetkan penurunan angka stunting di Kabupaten Merauke di tahun 2024 sebesar 1 persen dan tahun 2025 sebesar 1, 5 persen.

2. Menyepakati secara bersama-sama meningkatkan kualitas pelaksanaan 8 aksi konvergensi pencegahan dan penurunan stunting

3. Mengarahkan program dan kegiatan penurunan stunting tahun 2024 dan 2025 pada kampung-kampung lokasi prioritas

4. Menyepakati bahwa OPD terkait dan pemerintah kampung dan kelurahan akan memprioritaskan alokasi kebutuhan pendanaan program dan kegiatan terkait pencegahan dan penurunan stunting dalam APBD dan APBN

5. Meningkatkan peran distrik dalam mendukung kampung atau kelurahan dalam percepatan pencegahan dan penurunan stunting

6. Meningkatkan peran kampung atau kelurahan dalam melakukan konvergensi program atau kegiatan dalam percepatan pencegahan penurunan stunting terintegrasi di kampung atau kelurahan

7. Mengintensifkan gerakan masyarakat hidup bersih dan sehat di seluruh perangkat daerah distrik dan kampung atau kelurahan

8. Mengoptimalkan pendampingan keluarga pada lima kelompok sasaran yaitu remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui dan balita umur 0-9 bulan agar mendapatkan intervensi dan layanan yang berkualitas

9. Bersedia melakukan komitmen ini dan ikhlas serta penuh tanggungjawab. 

Sementara 20 lokus yang menjadi sasaran intervensi penurunan stunting adalah Kelurahan Karang Indah, Maro, Kelapa Lima, Kampung Wapeko, Kaiburse, Onggri, Toray, Erambu, Andaito, Selaw, Dufmira, Wambi, Buepe, Yawimu, Yowed, Wanam, Waan, Konorau, Suam dan Wantarma. 

“Harapan kami bahwa yang kita tentukan ini merupakan lokasi yang angka stuntingnya tinggi sehingga perlu kita lakukan intervensi,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Merauke, Delsiana K Gebze.

Kesempatan yang sama, Kepala Bappeda-Litbang Kabupaten Merauke, Rhino Tahya memaparkan sinkronisasi program dari pemerintah pusat sampai di daerah dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan untuk percepatan penurunan stunting.

Sebagai Pemerintah Daerah, Wakil Bupati Merauke, H. Riduan mengajak tim satgas lebih menjangkau kampung-kampung untuk melakukan intervensi penurunan stunting. Sebab menurutnya, masih banyak kampung pedalaman yang belum dijangkau untuk dapat mencapai harapan penurunan stunting. Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia punya target penurunan prevalensi stunting di tahun 2024 adalah 14 persen.

Laura Anjani Salsabila

1009 KIRIMAN

Exclusive articles:

DOB Beri Dampak Positif bagi Kesejahteraan Masyarakat Papua

Pemekaran Provinsi Papua menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat pembangunan di Papua. Daerah Otonomi Baru (DOB) yang telah dibuka pun menjadi kesempatan emas...

Peran Media dan Pers Wujudkan Pemilu 2024 Damai dan Berkualitas

Pemilihan Umum (Pemilu) yang berkualitas, transparan, dan adil merupakan landasan utama bagi keberlangsungan demokrasi yang sehat. Pemilu adalah proses yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam...

UU Cipta Kerja dan Aturan Turunannya Dukung Konservasi Lingkungan Hidup

Pasca diterbitkannya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP 25 tahun 2021 terkait  penyelenggaraan bidang ESDM. Kedua PP ini merupakan aturan pelaksana turunan dari UU Cipta Kerja, dimana terkait pemangkasan perizinan lebih banyak diatur dalam PP 5 2021 yang mengatur perizinan usaha berbasis risiko termasuk untuk panas bumi. Untuk jenis usaha dan perizinan panas bumi sendiri dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu pemanfaatan panas bumi langsung dan tidak langsung (seperti PLTP). Pasca terbitnya PP 5 2021 ini, pemanfaatan panas bumi langsung tidak memerlukan izin. Perizinannya bukan dari tingkatan Pemerintah Darah, tapi dari perizinan pengusaha.

UU Cipta Kerja Beri Akses Pengelolaan Hutan dan Lindungi Masyarakat Adat

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan peluang kepada rakyat untuk mengelola hutan dan melindungi masyarakat adat. Penegasan itu tertuang dalam sejumlah pasal menyangkut sektor kehutanan. Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP) Usep Setiawan mencontohkan sejumlah pasal yang menunjukan keberpihakan pada perhutanan sosial. “Ada pasal yang mengatur tentang pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi melalui program Perhutanan Sosial. Program ini bisa diberikan kepada perseorangan, kelompok tani hutan dan koperasi,” ujar Usep di Jakarta.

UU Cipta Kerja Dukung Konservasi Lingkungan Hidup

Pasca diterbitkannya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP 25 tahun 2021 terkait  penyelenggaraan bidang ESDM. Kedua PP ini merupakan aturan pelaksana turunan dari UU Cipta Kerja, dimana terkait pemangkasan perizinan lebih banyak diatur dalam PP 5 2021 yang mengatur perizinan usaha berbasis risiko termasuk untuk panas bumi. Untuk jenis usaha dan perizinan panas bumi sendiri dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu pemanfaatan panas bumi langsung dan tidak langsung (seperti PLTP). Pasca terbitnya PP 5 2021 ini, pemanfaatan panas bumi langsung tidak memerlukan izin. Perizinannya bukan dari tingkatan Pemerintah Darah, tapi dari perizinan pengusaha.

Breaking

Koperasi Merah Putih Pilar Ekonomi Desa 

Camat Cisarua, Heri Risnandar, menegaskan bahwa koperasi nantinya akan...

Koperasi Desa Merah Putih Sejahterakan Masyarakat

Wakil Menteri Koperasi Ferry Julianto optimistis Koperasi Desa Merah...

Danantara Akan Danai 4 Sektor Hilirisasi Nasional

Mining Industry Indonesia atau MIND ID menyebut Badan Pengelola...

Danantara Siap Danai Empat Sektor Hilirisasi Nasional

BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia, Mining Industry Indonesia (MIND...
spot_imgspot_img