Laura Anjani Salsabila

737 KIRIMAN

Exclusive articles:

UU Cipta Kerja dan Aturan Turunannya Dukung Konservasi Lingkungan Hidup

Pasca diterbitkannya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP 25 tahun 2021 terkait  penyelenggaraan bidang ESDM. Kedua PP ini merupakan aturan pelaksana turunan dari UU Cipta Kerja, dimana terkait pemangkasan perizinan lebih banyak diatur dalam PP 5 2021 yang mengatur perizinan usaha berbasis risiko termasuk untuk panas bumi. Untuk jenis usaha dan perizinan panas bumi sendiri dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu pemanfaatan panas bumi langsung dan tidak langsung (seperti PLTP). Pasca terbitnya PP 5 2021 ini, pemanfaatan panas bumi langsung tidak memerlukan izin. Perizinannya bukan dari tingkatan Pemerintah Darah, tapi dari perizinan pengusaha.

UU Cipta Kerja Beri Akses Pengelolaan Hutan dan Lindungi Masyarakat Adat

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan peluang kepada rakyat untuk mengelola hutan dan melindungi masyarakat adat. Penegasan itu tertuang dalam sejumlah pasal menyangkut sektor kehutanan. Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP) Usep Setiawan mencontohkan sejumlah pasal yang menunjukan keberpihakan pada perhutanan sosial. “Ada pasal yang mengatur tentang pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi melalui program Perhutanan Sosial. Program ini bisa diberikan kepada perseorangan, kelompok tani hutan dan koperasi,” ujar Usep di Jakarta.

UU Cipta Kerja Dukung Konservasi Lingkungan Hidup

Pasca diterbitkannya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP 25 tahun 2021 terkait  penyelenggaraan bidang ESDM. Kedua PP ini merupakan aturan pelaksana turunan dari UU Cipta Kerja, dimana terkait pemangkasan perizinan lebih banyak diatur dalam PP 5 2021 yang mengatur perizinan usaha berbasis risiko termasuk untuk panas bumi. Untuk jenis usaha dan perizinan panas bumi sendiri dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu pemanfaatan panas bumi langsung dan tidak langsung (seperti PLTP). Pasca terbitnya PP 5 2021 ini, pemanfaatan panas bumi langsung tidak memerlukan izin. Perizinannya bukan dari tingkatan Pemerintah Darah, tapi dari perizinan pengusaha.

Keterlibatan Pemuda dalam Peningkatkan Kualitas SDM Papua

Keterlibatan generasi muda Papua dalam pembangunan wilayahnya menjadi suatu keniscayaan yang tak bisa diabaikan. Sebagai aset berharga bagi kemajuan Bumi Cenderawasih, pemuda Papua perlu diberdayakan secara maksimal oleh pemerintah daerah (pemda) untuk merangkul peran penting mereka dalam membangun masa depan Papua yang lebih cerah.

Pembangunan IKN Nusantara Beri Dampak Positif bagi Masyarakat 

Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dirasa akan memberikan dampak positif bagi kemajuan wilayah di sekitarnya, tak terkecuali untuk Kota Balikpapan.

Breaking

Wujudkan Keharmonisan Pasca Pilkada 2024

Usai pelaksanaan Pilkada 2024, penting bagi seluruh elemen masyarakat...

Lumbung Pangan Mampu Jaga Stabilitas Harga Pangan

Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) terus mendorong upaya...

Langkag Tegas Presiden Prabowo Berantas Narkoba

Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan...

Dukungan Dunia Internasional Wujudkan Program Makan Bergizi Gratis

Kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto ke Tiongkok dan Amerika...
spot_imgspot_img