Era global ini menjadikan Indonesia harus siap bersaing. Sehingga diperlukan regulasi yang mendukung upaya pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Oleh karena itu sudah sangat tepat DPR dan Pemerintah merealisasikan UU Cipta Kerja walaupun hingga saat ini termasuk di Kota Tanggerang yang tidak ada hentinya aksi para buruh dan elemen mahasiswa masih menolak UU Cipta Kerja.
Kota Tanggerang pusat industri dan buruh di wilayah ini mudah di politisasi dengan isu UU Cipta Kerja tetapi para buruh dan elemen mahasiswa abai juga melihat sisi positif dari UU Ciptaker yaitu memangkas beragam peraturan yang tumpang tindih. Dengan peraturan tersebut, proses perizinan semakin mudah dan pertumbuhan ekonomi akan semakin kuat.
Pemerintah terus mengeluarkan segenap upayanya demi mempermudah perizinan melalui penerapan UU Cipta Kerja, dengan adanya kemudahan dalam pengurusan perizinan, maka diharapkan hal ini akan semakin menarik minat investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah.
UU Cipta Kerja merupakan bentuk win-win solution yang dihadirkan pemerintah atas bermacam permasalahan yang selama ini terjadi dalam bidang usaha dan pengelolaan ketenagakerjaan. Beragam dampak positif ini tentu saja dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di Indonesia, karena dengan adanya kemudahan regulasi perizinan, maka para investor akan semakin memiliki ketertarikan untuk menanamkan modalnya di Indonesia
*) Ahmad Noor (mahasiswa Univ Muhammadiyah Tanggerang/aktivis buruh)