Kenaikan Tarif PPN 1 Persen Sesuai Amanat UU No. 20/2021

Date:

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan berlaku pada Januari 2025, adalah amanat Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Perpajakan. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah keputusan dari pemerintahan Prabowo Subianto, melainkan sudah diatur jauh sebelumnya.

Dalam UU No. 20/2021 Pasal 7 ayat (1), disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku sejak 1 April 2022, sedangkan kenaikan menjadi 12 persen akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025. “Artinya, kenaikan PPN ini merupakan perintah undang-undang, bukan kebijakan pemerintahan saat ini. Tuduhan bahwa ini adalah kebijakan baru merupakan kesalahpahaman atau bahkan kebohongan publik,” ujar Bob Hasan.

Bob Hasan menegaskan, perumusan undang-undang tersebut dilakukan pada 2021, saat pemerintahan Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu, menurutnya, tuduhan bahwa kebijakan ini dirancang oleh pemerintahan Prabowo Subianto tidak berdasar.

“Ini adalah produk hukum yang disusun bersama oleh DPR dan pemerintah pada saat itu. Sangat ironis jika ada pihak yang menyalahkan pemerintahan saat ini atas kenaikan tersebut,” kata Bob.

Bob juga menjelaskan bahwa wacana penerapan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah sempat disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, sebagai upaya melindungi masyarakat berpenghasilan menengah dan bawah. 

Namun, ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut adalah kapasitas pribadi Dasco sebagai anggota DPR, bukan sebagai bagian dari pemerintah eksekutif.

“Harapan kami, masyarakat dapat memahami bahwa kenaikan PPN ini telah dirancang untuk tetap mempertimbangkan kesejahteraan rakyat. Pemerintah saat ini justru fokus pada prioritas kepentingan rakyat,” ujarnya.

Bob Hasan berharap pelurusan informasi ini dapat menghilangkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia mengingatkan pentingnya menghindari pembelokan fakta demi menyudutkan pemerintahan saat ini.

“Fokus pemerintah adalah kesejahteraan rakyat. Mari bersama-sama mendukung pelaksanaan kebijakan yang sudah diamanatkan oleh undang-undang,” katanya.

Kenaikan PPN sebesar 12 persen menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjalankan peraturan yang telah dirancang untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan memberikan keadilan dalam sistem perpajakan.

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Produksi Padi Awal Tahun 2025 Naik Hingga 50 persen dari Tahun sebelumnya

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebut produksi padi...

Wacana Pemulangan Hambali dari Guantanamo, Ken Setiawan: Perlu Dikaji Efek Pro dan Kontranya

Pemerintah Indonesia baru-baru ini menyatakan akan mengupayakan pemulangan Encep...

Komitmen Pemerintah Sukseskan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Kementerian Sosial siap menyukseskan program pemeriksaan kesehatan gratis (PKG)...

Kepedulian Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Petani Singkong Lokal

Keputusan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam menetapkan...