Pemerintah memutuskan penentuan subsidi pupuk tak lagi dalam bentuk anggaran, tetapi berdasarkan kuota atau volume. Sebelumnya selama ini, kuota subsidi pupuk ditetapkan berdasarkan jumlah anggaran sehingga volumenya mengikuti uang yang akan diterima.
“Kita sudah putuskan, pupuk volume, bukan uang. Kita sudah putuskan volume [pupuk subsidi] 9,55 juta ton. Kalau uangnya kurang, menyesuaikan, kalau nggak ada, Menkeu [Menteri Keuangan] nyari,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan di Jakarta.
Dia menjelaskan anggaran bersifat tidak pasti atau bisa naik dan turun. Namun dengan penetapan kuota, jumlah volumenya bisa dipastikan tidak akan berubah.
“Karena kalau uang bisa naik, bisa turun. Tapi pupuk itu jumlah volume, volume 9,55 juta ton,” urainya
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249 Tahun 2024 menyatakan pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton. Adapun, alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada empat jenis, yaitu Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan yang terbaru adalah pupuk organik.
Sedangkan, jumlah anggaran yang digelontorkan untuk pupuk subsidi tersebut ditetapkan Rp49,9 triliun.
Sebelumnya, saat menghadiri gelaran Hari Pangan Sedunia di Bandung, Jawa Barat, Zulkifli mengatakan pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden (perpres) terkait dengan penyaluran pupuk bersubsidi ke petani.
Dia menyampaikan pemerintah akan memangkas aturan penyaluran pupuk bersubsidi ke petani untuk memudahkan distribusi.
“Kita pangkas semua. Mudah-mudahan nanti Januari Perpres-nya keluar. Maka pupuk nanti tidak perlu proses lagi, petani ngajukan dulu, persetujuan camat, persetujuan bupati, persetujuan gubernur, persetujuan Menteri Perdagangan, persetujuan Menteri Pertanian, persetujuan Menteri Keuangan, rumit,” ujar Zulkifli.
Dia menambahkan perpres tersebut nantinya mengatur distribusi pupuk dari produsen langsung ke gabungan kelompok petani (gapoktan). Adapun kuota pupuknya diatur oleh Kementerian Pertanian.
Dengan adanya Perpres itu, alur distribusi pupuk akan dipangkas. Mekanismenya, Kementerian Pertanian mengeluarkan jumlah kuota pupuk melalui surat keputusan, selanjutnya langsung diteruskan kepada Pupuk Indonesia.
Selanjutnya dari Pupuk Indonesia, pupuk bersubsidi disalurkan kepada gabungan kelompok tani (gapoktan).