Kehadiran Internet memudahkan berbagai sisi kehidupan manusia, tentu bagi yang bisa memanfaatkannya dengan baik. Namun, bagi sebagian lainnya justru menjadi racun. Jagat maya ini digunakan untuk melakukan berbagai aksi kejahatan yang merugikan orang banyak. Begitupun, betapa pun banyak aspek negatif, kehadiran internet tak bisa ditolak. Pemerintah bahkan akan terus menambah pemancar baru agar daerah-daerah ter-pencil punya akses terhadap internet. Kerja sama pemerintah dengan Starlink, perusahaan layanan internet berbasis satelit milik Elon Musk, diperkirakan akan terus memperluas jangkauan dan kecepatan Internet.
Pada saat yang sama, praktik judi online juga terus marak dan makin mencemaskan. Kehadiran internet ternyata menimbulkan malapetaka, bagi sebagian orang. Membuat khawatir semua pi-hak karena ada perjudian massif yang melibatkan banyak ka-langan, termasuk anak-anak dengan jumlah total hingga 3,5 juta orang. PPATK bahkan melaporkan bahwa total perputaran uang dari judi online sepanjang tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun. Sebuah data statistik yang membuat pemerintah pun kelabakan untuk mengatasinya.
Syukur, pemerintah tampaknya mulai sadar. Aksi pencegah-an dan penegakan hukum mulai dilakukan. Ribuan website yang menawarkan judi dan rekening yang memfasilitasinya ditutup. Sejumlah warga ditangkap, termasuk di berbagai kabupaten/kota di Aceh. Pemerintah bahkan membentuk Satgas Pencegah-an Pemberantasan Judi Online. Namun, sepertinya upaya terse-but belum cukup. Pemerintah harus berupaya secara komprehe-nif, dari banyak sisi.
Upaya komprehensif untuk memberantas judi online dibu-tuhkan karena sudah menjadi persoalan sosial yang kompleks. Praktik judi online sudah mempengaruhi berbagai sendi masya-rakat. Entah sudah berapa banyak pasangan yang harus berce-rai karena salah satu di antara mereka terlibat judi online yang memporak-porandakan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu dibutuhkan regulasi yang kuat, penegakan hukum yang cepat dan adil. Penyakit sosial ini harus dicegah merambat dan menja-mah anak-anak bangsa.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Bareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan upaya pemberan-tasan judi daring memerlukan kolaborasi semua pihak, tidak ha-nya aparat penegak hukum dan pemerintah, tapi juga melibat-kan masyarakat.
“Kerja sama dan kolaborasi harus dilakukan terus menerus karena ke depan praktik-praktik judi online dan upaya untuk me-nyamarkan perputaran uang ini terus dilakukan,” kata Wahyu di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Di Aceh sendiri sudah banyak penjudi yang diamankan. Lebih dari 100 penjudi online ditangkap jajaran polisi Polda Aceh sejak Presiden Joko Widodo resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online pada 14 Juni 2024. Terbaru, ada 11 orang yang di tangkap di sejumlah kabupaten/kota di Aceh.
Penangkapan juga terjadi di Kabupaten Aceh Barat daya. Da-lam satu malam, Jumat (21/06/2024), Satreskrim Polres Abdya berhasil mengamankan 6 penjudi online dari lokasi terpisah. Me-reka semua langsung diamankan ke Mapolres untuk penindakan lebih lanjut. Tentu ibarat gunung es, masih banyak yang belum berhasil diungkap, karena berbagai keterbatasan. Itu sebab di-butuhkan kerja sama dengan banyak pihak, mulai dari tingkat ke-luarga, organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, media mas-sa, dan komponen masyarakat yang lain.(*)