Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan tidak ada penggusuran semena-mena di IKN, Kalimantan Timur.
“Hak-hak adat dilindungi di IKN, tidak ada penggusuran semena-mena,” ujar Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara.
Alimuddin mengatakan bahwa pembangunan terus berkembang, namun hak-hak masyarakat adat dilindungi.
“Masyarakat dilindungi, semua dilindungi di IKN. Jadi tidak ada kesemena-menaan,” katanya.
Alimuddin juga mengatakan bahwa masyarakat di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mendukung pembangunan IKN.
“Tidak ada, sudah gugur surat itu jangan dilebarkan lagi. Kalaupun ada kita nanti akan lakukan sosialisasi kepada masyarakat dan saya pikir seluruh masyarakat di PPU mendukung IKN,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa dalam pengadaan tanah di IKN, OIKN berpegang pada regulasi yang ditetapkan pemerintah seraya menghormati hak atas tanah masyarakat sebagai diamanahkan oleh regulasi tersebut di mana secara ketentuan terdapat tata cara mengenai pembebasan lahan oleh pemerintah yakni ada ganti uang, ganti lahan, resetlement, dan dua poin penting lagi harus diberikan hak-hak masyarakat.
“Jadi intinya tidak kesemena-menaan dalam pengadaan tanah. Ini masih ada sosialisasi yang mendalam by name by address kita lakukan, walaupun ada sosialisasi oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Bapak Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi bersama saya juga pada Mei 2023 tapi ini kita harus sosialisasi lagi,” kata Alimuddin.
Alimuddin juga mengatakan bahwa OIKN menghormati hak-hak masyarakat di sekitar IKN.
“Kalau memang (ada warga) kena untuk fasilitas negara maka setiap warga negara wajib mendukung kebijakan negara tanpa menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara. Sudah ada undang-undangnya. Masyarakat adat, saya dan OIKN yang melindungi dan kalau ada masyarakat adat yang digusur itu hoaks,” katanya.
Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara menyatakan bahwa penyediaan tanah untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara didasarkan pada prinsip pengelolaan lahan milik negara secara optimal dan penghormatan hak atas tanah.
Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Ibu Kota Nusantara mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara. Pengadaan tanah sesuai dengan peraturan perundangan tersebut telah memperhitungkan prinsip kehati-hatian, pemberian ganti kerugian yang memadai dan adil dengan bentuk ganti kerugian yang disepakati melalui musyawarah, serta kejelasan tahapan dan waktu penyelesaian yang terukur.
Seluruh proses/tahap pengadaan tanah harus menerapkan prinsip konsultasi yang bermakna untuk menyelaraskan kesepahaman antara pihak-pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu, pemetaan pemangku kepentingan harus dilakukan dengan seksama untuk melibatkan semua pihak tanpa terkecuali dengan memperhatikan perlindungan kelompok rentan terutama anak-anak, kaum perempuan, dan penyandang disabilitas.
Selain itu, dalam proses pengadaan tanah juga perlu melakukan transparansi informasi secara konsisten dengan prinsip keterbukaan pada setiap tahapan kunci, seperti hasil pendataan pihak yang berhak mendapatkan ganti rugi dan aset yang terkena dampak.