Direktur Binmas (Dirbinmas) Polda Metro Jaya Kombes Badya Wijaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kondusifitas menjelang Hakim Mahkamah Kostitusi (MK) membacakan soal putusan sengketa Pilpres 2024. Mewakili pihak polisi, Badya meminta agar kembali mengaktifkan Pos Kamling di wilayah masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan kenyamanan.
“Agar Pos Kamling ditingkatkan keaktifannya sebagai upaya menjaga situasi kondusif, aman, dan sejuk menjelang pengumuman resmi hasil sengketa Pilpres oleh MK,” katanya, Minggu (21/4/2024).
Tidak hanya menjelang putusan MK saja, pengaktifan Pos kamling dilakukan untuk menekan angka gangguan kamtibmas lainnya yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat.
“Dengan Pos Kamling ini kita berharap dapat membantu mengurangi kasus-kasus curanmor (pencurian motor) atau gangguan ketertiban masyarakat lainnya,” ucapnya. Badya juga meminta agar masyarakat selektif dalam menyikapi berita hoaks yang beredar di media sosial (medsos).
Pasalnya, hal tersebut dapat menimbulkan kegaduhan dan keamanan dilingkungan akibat yang dihasilkan dari berita hoaks yang sudah tersebar di media sosial dan tidak bisa dibedakan terkait kebenarannya.
“Mengimbau agar bijak dalam bermedsos agar tidak mudah terprovokasi dengan berita hoaks dan dapat memilah kebenaran berita yang hoaks serta berita yang sebenarnya,” tutupnya.
Ketua MK Suhartoyo pimpin Sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024). (tvOnenews.com/Julio Trisaputra) Seperti diketahui, putusan Hakim MK terkait sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) besok.
Rencananya putusan MK akan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta Pusat. Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, Hakim Konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan serentak pada hari yang sama.
“Senin 22 April 2024, 09:00 WIB, Pengucapan Putusan,” demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta.